KOMPAS.com - Bagi yang terbiasa dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI Checking. Namun saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Meski sudah berganti nama, masyarakat awam bahkan hingga para pegawai bank, masih lebih familir menyebut BI Checking ketimbang SLIK OJK.
Baca juga: Terima Tagihan Kartu Kredit padahal Tidak Transaksi? Waspada Carding
SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Sederhananya, SILK OJK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.
Baca juga: Ironi Slogan Pasti Pas dan Sederet Kasus Kecurangan di SPBU Pertamina
Lalu apa akibatnya apabila seseorang terkena sanski BI Checking?
Sebagaimana saat masih bernama BI Checking, SLIK OJK adalah momok yang paling menakutkan bagi beberapa debitur perbankan. Ini karena bank akan dipastikan akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
Informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, lantaran catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca juga: Mengenal Lagi Social Engineering, Praktik Penipuan yang Lagi Marak Incar Nasabah Bank
Informasi yang dipertukarkan dalam SILK OJK adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi tersebut tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dulunya dikoordinasi Bank Indonesia (BI), namun kini sudah beralih ke OJK.
Baca juga: Beda dari RI, Kenapa Tidak Ada Gejolak Minyak Goreng di Malaysia?
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SILK OJK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.