Di sisi lain, untuk rute-rute antarpulau, pemerintah harus mengatur tarif penerbangan karena substitusi transportasi yang ada hanyalah kapal laut.
Padahal di dunia internasional saat ini, transportasi laut lebih banyak digunakan untuk pengangkutan barang. Kapal penumpang masih ada, namun terbatas karena waktu tempuhnya lama dan banyak dipengaruhi oleh kondisi cuaca.
Pengaturan tarif antarpulau ini juga perlu dilakukan agar jangan sampai dipakai oleh maskapai untuk subsidi silang dari tarif yang diterapkan untuk bersaing di rute intra Pulau Jawa- Sumatera.
Dengan pengaturan yang demikian, akan diperoleh keadilan bagi masyarakat di Pulau Jawa – Sumatera dan pulau lainnya.
Terkait keluhan waktu tempuh di rute-rute tertentu menjadi lebih lama dari sebelumnya, ada kemungkinan karena operasional di bandara yang belum maksimal sehingga terjadi macet dan antre pesawat. Tentu saja ini mengakibatkan penggunaan bahan bakar pesawat menjadi lebih banyak.
Memang selama masa pandemi Covid-19, demi efisiensi biaya operasional, banyak pengelola bandara yang mengurangi operasionalnya. Baik itu penggunaan sarana dan prasarana, jam buka bandara hingga SDM.
Misalnya, di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, runway selatan dan beberapa terminal penumpang untuk sementara ditutup dan jumlah personelnya disesuaikan.
Pengelola bandara tentu saja tidak bisa begitu saja mengoperasikan kembali sarana dan prasarana karena terkait dengan biaya operasional.
Diperlukan peran pemerintah untuk menjembatani kebutuhan maskapai dan pengelola bandara.
Apakah perlu diberikan subsidi kepada pengelola bandara, atau mungkin ada kebijakan lain yang menguntungkan semua pihak.
Tidak kalah pentingnya adalah evaluasi sumber daya manusia pemerintah sebagai regulator penerbangan.
Kementerian Perhubungan harus berbesar hati untuk mengevaluasi diri. Mengingat bahwa penerbangan nasional sarat dengan aturan dan kebijakan yang tentunya dibuat oleh pemerintah.
Dunia penerbangan yang selalu mengalami perennial crisis memerlukan sumber daya yang kompeten, inovatif dan tangguh.
Bisa cepat menganalisa, melakukan tindakan hingga evaluasi dan sosialisasi dalam hal pengaturan, pengawasan dan pengendalian terutama pada bisnis penerbangan.
Analisa bisa dilakukan pada laporan keuangan dan fenomena operasional penerbangan sehingga diketahui kondisi riil maskapai dan kondisi iklim bisnis penerbangan nasional. Selanjutnya bisa dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang lebih tepat.