Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Buruh: Itu Melanggar Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 01/07/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak pemberlakuan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berpendapat, mewajibkan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, buruh kata dia, akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.

"Itu melanggar hak asasi manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Peluang Usaha Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14.000, Ini Cara Daftarnya

"Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng," sambung Said Iqbal.

Namun demikian, dirinya mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.

"Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?" gugatnya.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, YLKI: Itu Konyol...

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah mulai 27 Juni 2022, telah melakukan sosialisasi transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Adapun pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram sesuai harga eceran tertinggi (HET). Dengan batasan pembelian sebanyak 10 kilogram per hari per NIK.

Baca juga: Anak Buah Luhut: Pemerintah Putar Otak agar Harga Minyak Goreng Terjangkau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com