Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

Kompas.com - 03/07/2022, 14:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Asuransi PT Sarana Lindung Upaya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi PKU tersebut dilakukan melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.

Adapun, sanksi PKU tersebut dijatuhkan kepada Asuransi PT Sarana Lindung Upaya pada akhir tahun lalu.

Baca juga: Perekonomian Global Tidak Menentu, OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga Baik

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.

Salah satunya terkait dengan kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).

“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” kata dia dalam keterangab resmi dikutip Kompas.com, Minggu (3/6/2022).

Ihsanuddin menambahkan, dengan diakhirinya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini, perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juni 2022.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah, Jumlahnya 504 Emiten

“Senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sarana Lindung Upaya pada tanggal 30 Desember 2022.

Hal ini karena perusahaan asuransi ini telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Waktu itu, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.

Baca juga: OJK: Target Inklusi Keuangan Capai 90 Persen di Tahun 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Work Smart
Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Whats New
BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Whats New
Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Whats New
Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Whats New
BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

Whats New
Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Whats New
Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Whats New
TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

Whats New
Kerugian Kejahatan Siber Tembus 8 Triliun Dollar AS pada 2023

Kerugian Kejahatan Siber Tembus 8 Triliun Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com