Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

Kompas.com - 03/07/2022, 14:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Asuransi PT Sarana Lindung Upaya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi PKU tersebut dilakukan melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.

Adapun, sanksi PKU tersebut dijatuhkan kepada Asuransi PT Sarana Lindung Upaya pada akhir tahun lalu.

Baca juga: Perekonomian Global Tidak Menentu, OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga Baik

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.

Salah satunya terkait dengan kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).

“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” kata dia dalam keterangab resmi dikutip Kompas.com, Minggu (3/6/2022).

Ihsanuddin menambahkan, dengan diakhirinya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini, perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juni 2022.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah, Jumlahnya 504 Emiten

“Senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sarana Lindung Upaya pada tanggal 30 Desember 2022.

Hal ini karena perusahaan asuransi ini telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Waktu itu, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.

Baca juga: OJK: Target Inklusi Keuangan Capai 90 Persen di Tahun 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com