Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Urutan Pangkat Polisi Indonesia, dari Perwira hingga Tamtama

Kompas.com - Diperbarui 12/07/2022, 20:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi adalah salah satu profesi yang diidamkan oleh sebagian pemuda di tanah air. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penting untuk mengetahui urutan pangkat polisi dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebagai informasi, tingkatan pangkat polisi di Indonesia ada banyak. Sebagian masyarakat mungkin lebih familiar dengan pangkat inspektur polisi atau Brigadir. Padahal, pangkat polisi tidak hanya itu saja.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, apa yang dimaksud pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Baca juga: Kemenkominfo: Perhumas Mitra Strategis Perluas Kepemimpinan Indonesia di Kancah Global

Dikutip dari laman tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Polri (pangkat polisi) bisa naik setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.

Kenaikan pangkat polisi ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.

Lalu, seperti apa urutan pangkat polisi di Indonesia?

Berikut ini adalah urutan pangkat polisi di Indonesia dari yang paling tinggi sampai ke pangkat yang paling rendah sebagaimana dirangkum dari laman Gramedia.com.

Berdasarkan golongan, kepangkatan Polri terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Golongan Perwira

1. Perwira Tinggi (Pati)

Jabatan yang paling tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi. Pangkat polisi pada jenjang ini di antaranya Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, Inspektur Polisi dan Brigadir Jenderal Polisi.

a. Jenderal Polisi

Polisi berpangkat Jenderal sebagai posisi paling tinggi di kepolisian. Lambang yang dimiliki oleh polisi berpangkat jenderal adalah simbol 4 bintang berwarna emas.

b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

Polisi dengan pangkat Komjen atau komisaris jenderal merupakan pangkat polisi dengan jabatan penting dalam kepolisian. Pada umumnya, Komjen menempati jabatan kepala BNN, Wakapolri, sampai Kabaintelkam. Lambang polisi berpangkat Komjen adalah 3 bintang berwarna emas.

Baca juga: BSI Buka Kantor di Dubai, Dirut: Upaya Wujudkan Masuk 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia

c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

Irjen atau inspektur jenderal menempati posisi di atas brigadir jenderal. Polisi dengan pangkat irjen dapat menempati jabatan sebagai atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah (kapolda). Lambang pangkat yang dimiliki oleh irjen adalah 2 bintang berwarna emas.

d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Pangkat Brigjen menempati posisi paling bawah pada golongan perwira tinggi. Polisi dengan pangkat brigjen ini dapat menjabat sebagai kapolda atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah. Brigjen memiliki pangkat dengan simbol bintang satu.

Baca juga: Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Menyetujui Pembentukan FIF, Apa Itu?

2. Perwira Menengah (Pamen)

Perwira menengah terdiri dari pangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisi Besar Polisi.

a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

Senior dari pangkat ini adalah superintendent. Pangkat ini adalah yang tertinggi pada jenjang Perwira Menengah.

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com