JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.
Adapun salah satu poin syarat perjalanan dalam negeri adalah pelaku perjalanan harus divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Lantas, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi pengguna KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo?
Baca juga: Viral, Video 3 Pemuda Diturunkan Paksa dari KRL gara-gara Ngobrol, Ini Penjelasan KCI
Vice President Corporate Secretary KAI Commute Anne Purna mengatakan, pihaknya akan efektif memberlakukan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli mendatang.
Selama pemberlakuan SE ini, pengguna KAI Commuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.
Baca juga: Ini Cara Naik KRL Bayar Pakai Aplikasi Gojek dan LinkAja
Berikut syarat-syarat perjalanan menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Anne mengatakan, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak terutama balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
"Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Kemudian, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi sesuai dengan SE No.72 yaitu diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas dengan tempat duduk dapat terisi penuh.