Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

Kompas.com - 14/07/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Malaysia Hermono mengatakan, pemerintah bakal mencabut keputusan penghentian sementara penempatan pekerja migran RI ke Malaysia, asalkan pihak Negeri Jiran mau mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

"Kita akan buka lagi kalau ada komitmen Malaysia bahwa MoU akan dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Alasan Dubes RI: Mereka Langgar Perjanjian

Malaysia diketahui telah melanggar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia, yang diteken pada 1 April 2022.

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Adapun poin penting dalam MoU tersebut termasuk mengatur upah yang diberikan kepada PMI sebesar 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta, kemudian memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia dan di Malaysia.

Poin berikutnya, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) akan bekerja di satu tempat atau rumah yang berisikan 6 anggota keluarga. Dalam perekrutan PMI ini, Malaysia harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik RI.

Baca juga: Mengapa TKI Disebut sebagai Pahlawan Devisa?

Nyatanya, keseluruhan poin dalam nota kesepahaman tersebut dilanggar oleh Malaysia. Malah mereka tetap ngotot merekrut ART melalui sistem kanal milik Negeri Jiran tersebut, yakni System Maid Online (SMO).

"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April lalu," ungkap Hermono.

Persoalan penghentian penempatan TKI ke Negeri Jiran tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan berlangsung Kamis siang ini.

"Nanti jam 14.30 WIB, Kemenlu akan kasih briefing masalah ini (penghentian penempatan TKI ke Malaysia)," ucapnya.

Baca juga: Adu Kuat Politik Kelapa Sawit Indonesia-Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com