Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Lingkungan, Produsen AMDK Diminta Kurangi Kemasan Gelas Plastik

Kompas.com - 16/07/2022, 19:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 5 persen, atau setara 3,2 juta ton adalah sampah plastik.

Pakar Sumber Daya Air dan Pendiri Indonesian Water Institute (WI) Firdaus Ali mengatakan, dari timbunan sampah plastik itu, produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek menyumbang 226.000 ton sekitar 7,06 persen.

Baca juga: Produsen AMDK Perlu Benahi Pola Distribusi Galon Isi Ulang, Apa Sebabnya?

"Sebanyak 46.000 ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek adalah sampah AMDK gelas plastik," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (16/7/2022).

Ia menambahkan, selain volume timbunan sampah, air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter sangat sulit untuk dikumpulkan. Sampah AMDK gelas plastik juga terlihat berceceran di mana-mana dan mengotori lingkungan.

"Timbulan sampah gelas plastik ukuran mini ini sangat berpotensi menjadi polutan. Oleh karenanya, produsen didorong untuk memproduksi botol plastik yang lebih besar (size up)," imbuh dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik mengatakan, kemasan AMDK kecil yang dirancang sekali pakai, berpotensi tinggi jadi polutannya dibanding kemasan besar.

"Apalagi jenis plastiknya tidak bisa didaur ulang, maka sudah pasti jadi sampah karena tidak laku,” tegas dia.

Baca juga: YLKI: AMDK Terpapar Matahari Airnya Jangan Diminum, Ada Kontaminasi Plastik

“Makanya kita dorong ukurannya diperbesar dalam konteks pengumpulan kembali (produk guna ulang). Dalam konteks industri daur ulang, ukuran itu menjadi penting," imbuh dia.

Ia membeberkan, sampah AMDK gelas plastik, termasuk penutup, sedotan, dan pembungkus sedotannya, terbukti menimbulkan persoalan.

Hal ini lantaran sampah tersebut tidak ada nilainya untuk didaur ulang. Adapun menurut Ujang, ekonomi sirkular dapat berkembang baik di Indonesia apabila sampah plastik bisa didaur ulang.

Pemerintah melalui KLHK sudah mendorong produsen untuk menyusun road map pengurangan sampah dengan target pengurangan 30 persen timbulan sampah per Desember 2029 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Peraturan ini juga mendorong industri untuk stop produksi (phase-out) air minum kemasan ukuran di bawah 1 liter dan juga kemasan saset di bawah 50 mililiter.

"Respons pihak industri masih terbatas. Baru ada 33 perusahaan yang mengirimkan dokumen komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029.

Kurangnya respons pengusaha ini ditengarai karena produk kemasan mini masih jadi primadona yang laris di pasar, meskipun berperan besar merusak lingkungan," pungkas dia.

Baca juga: YLKI Desak BPOM Transparan Soal Temuan Bahaya Migrasi BPA pada Galon Air dan AMDK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com