Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak

Kompas.com - 02/08/2022, 18:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Terdapat sejumlah kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu.

Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan.

Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran merek.

Baca juga: Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).

Pengertian merek dan fungsinya

Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram.

Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Sejarah SilverQueen, Produk Cokelat Asal Indonesia yang Mendunia

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Baca juga: Mengenal Ferrero, Perusahaan Raksasa Dunia di Balik Cokelat Kinder Joy

Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi www.dgip.go.id.

Baca juga: Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor?

Merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak

Lebih lanjut, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca juga: Profil PT Musim Mas, Produsen Sunco yang Terseret Kasus Ekspor Minyak Goreng

Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum via pendaftaran merek online.https://www.dgip.go.id/ Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum via pendaftaran merek online.

Baca juga: Profil Permata Hijau Group yang Terseret Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Itulah sejumlah informasi mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu.

Baca juga: Profil Wilmar: Produsen Sania dan Fortune, Punya Kebun Sawit Terluas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com