Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun karena Diduga Tak Bagikan Dividen ke Pemegang Saham

Kompas.com - 03/08/2022, 11:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai penggugat di antaranya yaitu, serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun 6 bulan.

"Yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun oleh Pemegang Saham

Bantahan Blue Bird

Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menegaskan Elliana Wibowo tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Data Pemegang Saham dari Biro Administrasi Efek Perseroan.

"Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Selasa.

Jusuf mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, kata dia, pihaknya memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Blue Bird menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perseroan dan mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap dia.

Baca juga: Digugat Rp 11 Triliun, Blue Bird: Penggugat Bukan Pemegang Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com