"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian bunyi gugatannya dikutip dari situs resmi PN Jaksel.
Tim kuasa hukum Elliana, Roy Rening mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan Elliana kepada PT Blue Bird Tbk, PT Big Bird karena belum menerima dividen perusahaan sejak awal 2013.
"Untuk itu, Ibu Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022
dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," kata Roy dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Roy mengatakan, Elliana selaku pemegang saham sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan.
Kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai penggugat di antaranya yaitu, serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun 6 bulan.
"Yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000," ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun oleh Pemegang Saham
Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menegaskan Elliana Wibowo tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Data Pemegang Saham dari Biro Administrasi Efek Perseroan.
"Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Selasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.