Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Berlaku 3 Zonasi, Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa?

Kompas.com - 09/08/2022, 10:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ojek online naik diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Janderal Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru tarif ojek online saat ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Besarannya

Lalu berapa tarif ojek online saat ini?

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Hendro memerinci, pembagian zonasi ojek online sebagai berikut.

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Kemenhub Atur Tarif Ojek Online, Simak Rinciannya

Setelah itu, simak juga besaran biaya jasa tarif ojek online berikut ini.

1. Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

2. Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

3. Biaya Jasa Zona III

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.

Baca juga: Ojek Online Diusulkan Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Kapan berlaku tarif baru ojek online? 

Hendro mengatakan, dalam aturan tarif ojek online terbaru, disebutkan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," ucap dia.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” timpal dia.

 

Besaran biaya jasa ojek online dievaluasi tiap tahun

Sementara itu, Hendro bilang, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.

Atau, evaluasi dilakukan jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tandas Hendro.

Itulah tarif ojek online terbaru tahu 2022. Masyarakat diharapkan dapat menyimak besaran tarif ojek online terbaru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com