Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Instagram Jouska Aktif Kembali, Satgas Waspada Investasi: Kami Akan Blokir

Kompas.com - 18/08/2022, 14:43 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Instagram penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, kembali aktif. Setelah "menghilang" sejak 2020, akun @jouska_id mulai menyapa kembali dan berinteraksi dengan pengikutnya melalui fitur story.

Merespons hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, operasional Jouska sudah dihentikan sepenuhnya. Ini merupakan buntut dari kasus penipuan Jouska yang merugikan sejumlah kliennya.

Oleh karenanya, Tongam meminta kepada masyarakat untuk tidak mengakses akun Instagram @jouska_id. Lebih lanjut SWI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran akun Instagram tersebut.

Baca juga: Bareskrim Kenakan Pasal Tambahan Insider Trading pada Kasus Jouska

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak akses atau menggunakan jasa Jouska tersebut. Kami juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir akun tersebut," tutur dia, kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Tongam kembali mengingatkan kepada masyarakat, Jouska telah dihentikan kegiatannya. Bahkan, penasihat investasi dan keuangan yang sempat digandrungi banyak orang itu, tidak diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

"Karena melakukan kegiatan di bidang pasar modal tanpa izin," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

Adapun saat ini kasus penipuan yang melibatkan Jouska masih bergulir, di mana pimpinan perusahaan itu, Aakar Abyasa Fidzuno, tengah menanti putusan pengadilan.

"Kami menunggu jadwal putusan pengadilan atas perkara ini pada akhir Agustus 2022," ucap Tongam.

Asal tahu saja, Aakar Abyasa Fidzuno dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar atas kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya karena dianggap merugikan kliennya dengan melakukan penempatan dana klien secara serampangan. Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian, di mana totalnya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com