KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan pengaturan jam kerja sektor swasta menyusul kemacetan yang terjadi jelang masuk dan pulang kantor.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit mengungkapkan peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi waktu maksimum kerja sehari atau seminggu dengan konsekuensi membayar upah lembur jika melebihi jam kerja yang ditentukan.
Anton menyebutkan perusahaan akan menerapkan waktu kerja, termasuk jam masuk dan jam pulang kerja sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Jam kerja perusahaan swasta selama ini sudah diatur dengan baik dalam UU Ketenagakerjaan. Jam kerja juga sudah disepakati perusahaan dan pekerja secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?
"Waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," kata Anton dalam keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).
"Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan," imbuh dia.
Anton bilang, jam kerja karyawan sepenuhnya diatur perusahaan karena menyangkut operasional. Sehingga jam kerja tak bisa disamakan dengan jam sekolah yang diatur pemerintah setempat.
"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," ungkap dia.
Baca juga: Syarat Bikin SKCK, Biaya, dan Tahapannya di Kantor Polisi ataupun Online
Lanjut Anton, pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak diterapkan model work from home (WFH) atau gabungan antara WFH dan WFO, sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor, perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai," beber Anton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.