JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Pertimbangan 3 Faktor Sebelum Naikkan Harga Pertalite-Solar
Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.
"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.
Baca juga: Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: BKN: di Amerika, Polisi hingga Guru Itu Statusnya PPPK, Bukan PNS
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.
Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.
Baca juga: BKN Sebut Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.
"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.