Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kisruh Kepengurusan Kadin Sumbar, Berujung Somasi untuk Tunjuk "Carateker"

Kompas.com - 24/08/2022, 19:05 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Buntut kisruh gagalnya Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat pada 23 Juli 2022 lalu, sejumlah anggota Kadin yang tergabung dalam Tim Penyelamat Kadin Sumbar melayangkan somasi.

Somasi itu ditujukan ke Kadin Indonesia agar segera menunjuk careteker untuk mempersiapkan Musprov VII Kadin Sumbar.

"Kita layangkan surat somasi ke Kadin Indonesia untuk segera menunjuk carateker dan menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar periode 2017-2022 telah berakhir," kata Ketua TPKS, Aim Zein kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022) di Padang.

Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

Aim mengatakan kisruh berawal dari berakhirnya kepengurusan Kadin Sumbar pada 23 Mei 2022 lalu.

Pengurus yang lama gagal melaksanakan Musprov waktu itu sehingga masa kepengurusan diperpanjang hingga dua bulan mendatang.

"Sayangnya setelah diperpanjang hingga 23 Juli 2022, pengurus juga gagal melaksanakan Musprov karena Musprovnya dibatalkan Kadin Pusat," jelas Aim.

Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar Berlanjut, Ketua Umum Diultimatum Cabut SK Pusat

Setelah itu keluar surat dari Kadin Indonesia yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Setya yang menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar masih sah hingga penyelenggaran Musprov Kadin pada 23 September 2022.

Surat itu dinilai menyalahi AD/ART karena tidak ada disebutkan masa jabatan kepengurusan Kadin bisa diperpanjang dan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum.

"Dalam AD/ART disebutkan bahwa jika masa jabatan sudah habis dan belum dilaksanakan Musprov maka Kadin Indonesia menunjuk carateker," kata Aim.

Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Selain untuk Kadin Indonesia, TPKS juga somasi Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh agar mundur secara baik-baik dari kepengurusan.

Selain itu Ramal juga diminta menyatakan permohonan maaf atas kesalahan mencatut nama-nama person dalam kepanitian tanpa konfirmasi.

"Kita juga minta Ramal membatalkan pelaksanaan Musprov dan menyerahkan ke carateker nantinya," jelas Aim.

Aim mengatakan jika somasi tersebut tidak digubris pihaknya yang terdiri dari 80 anggota Kadin Sumbar itu akan melayangkan gugatan hukum.

Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Perlu Antisipasi Tantangan Global

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com