Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji Brigjen Hendra Kurniawan | Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun

Kompas.com - 25/08/2022, 05:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Sosok Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan lagi-lagi jadi sorotan.

Nama Hendra banyak diperbincangkan setelah terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut-sebut mengintimidasi keluarga Brigadir J serta melarang pihak keluarga membuka peti jenazah saat jasad Yosua tiba di rumah duka di Jambi.

Jenderal bintang satu itu sempat dinonaktifkan dari jabatannya, lalu dicopot dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Terbaru, gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan. Suami Seali Syah ini disebut bergaya hidup mewah karena kerap gonta-ganti mobil.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan menyandang bintang 1 di pundaknya. Gaji polisi pokok per bulan yang diterimanya adalah paling kecil Rp Rp 3.290.500 dan paling besar Rp Rp 5.407.400.

Selengkapnya baca di sini

2. Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Simak Perinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus mendatang.

Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojol terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Hendro berharap, dalam waktu 25 hari, aturan Kemenhub soal tarif ojol naik ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

Selengkapnya baca di sini

4. Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Bagi kamu lulusan Sarjana (S1) dari berbagai jurusan dan ingin berkarir di perusahaan BUMN konsultansi konstruksi, simak lowongan kerja BUMN yang satu ini.

Perusahaan BUMN PT Virama Karya (Persero) membuka banyak lowongan kerja BUMN. PT Virama Karya (Persero) merupakan badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konsultansi konstruksi.

Sektor teknis yang dilayani oleh perusahaan ini antara lain transportasi, perkotaan dan wilayah, pertanian, dan sumber daya air.

Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2019, Virama Karya memiliki lima kantor cabang yakni di Medan, Semarang, Surabaya, Samarinda, dan Makassar.

Selengkapnya baca di sini

5. Ini Dampaknya jika Indonesia Ngotot Beli Minyak Mentah dari Rusia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan, rencana Indonesia membeli minyak mentah dari Rusia. Hal ini menimbulkan kontroversi, selain kekhawatiran akan embargo dari AS ke Indonesia, di sisi lain Indonesia saat ini juga tengah menjadi tuan rumah Presidensi G20.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan, memang harga minyak dari Rusia lebih murah 30 persen daripada harga di pasar international. Namun, ada beberapa dampak jika Indonesia ngotot beli minyak mentah dari Rusia.

“Memang lebih murah 30 persen, (sebelumnya) Pertamina kan sudah mencoba, tapi apa yang terjadi? ada di cegat oleh kapal Green Peace, belum lagi nanti sanksi AS seperti yang diterapkan AS ke India. Ini semua harus dihitung,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2022).

Fahmi melanjutkan, embargo yang diberikan AS, tidak sesederhana tidak bisa makan di McD. Namun, lebih dari itu, ada biaya diplomatic cost yang harus ditanggung Indonesia jika itu terjadi. Di sisi lain, AS juga bisa menyetop ekspor komoditas asal Indonesia.

“Kalau diembargo AS, kita harus mempertimbangkan biaya seperti diplomatik cost dan juga biaya embargo dll. Jadi lebih baik jangan (beli minyak mentah dari Rusia),” lanjutnya.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com