Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Air Umbulan Jatim Makin Susut, Berlaku Skema Pembayaran untuk Upaya Konservasi oleh Petani

Kompas.com - 29/08/2022, 17:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur terindikasi menyusut. Hal ini terlihat dari turunnya debit Mata Air Umbulan dari 6.000 liter per detik pada tahun 1980 menjadi sekitar 4.000 liter per detik pada tahun 2018.

Mata air yang terletak di tengah wilayah DAS Rejoso ini, merupakan salah satu mata air dengan debit terbesar di pulau Jawa yang menyuplai air tak hanya untuk Kabupaten Pasuruan saja, melainkan juga untuk Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pada tahun 2016 sampai 2018, kelompok Rejoso Kita melaksanakan program percontohan skema pembayaran jasa lingkungan untuk konservasi hulu dan tengah DAS Rejoso.

Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani pengelola lahan seluas 106,6 hektar di tujuh desa di Kecamatan Tosari dan Pasrepan mendapatkan pembayaran jasa lingkungan sebesar Rp 1,5 juta per hektar per tahun sampai dengan Rp 3,2 juta per hektar per tahun atas upaya konservasi yang mereka lakukan.

Baca juga: Benahi Ekosistem Rawa dan Daerah Aliran Sungai, Polytama Kembali Raih Proper Emas

Adapun upaya pemeliharaan yang dilakukan adalah menjaga dan mempertahankan 300 sampai 500 pohon per hektar, membuat strip rumput penahan erosi, dan membuat rorak untuk meningkatkan infiltrasi air hujan.

Hal tersebut dipaparkan dalam acara lokakarya bertema Pengelolaan DAS Terpadu di WIlayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air di Jakarta yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan (FDP).

Baca juga: Antisipasi Kekeringan, Menteri Agraria Terbitkan Instruksi Penyedian Lahan Sumber Mata Air

Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Mochamad Saleh Nugrahadi mengatakan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk alam tapi juga untuk menjamin keberlangsungan bisnis pengusahaan sumber daya alam.

"Pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat atau daerah, tapi memerlukan keterlibatan dan investasi pemangku kepentingan, utamanya masyarakat dan pengusaha yang memanfaatkan SDA tersebut," kata dia dalam siaran pers, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Ini Rinciannya

Sementara, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Erik Teguh Primiantoro menjelaskan, menjaga air sama dengan menjaga diri sendiri. Hal tersebut berlaku bagi semua pengguna air, masyarakat umum, dan khususnya pihak industri.

"KLHK memiliki banyak data dan informasi berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan terpadu DAS. Pelaku usaha dapat mengaitkan upaya-upaya konservasi DAS untuk mendukung penilaian peringkat PROPER," imbuh dia.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Rachmat Syarifuddin menekankan, perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

"Dengan terbentuknya Forum DAS Kabupaten Pasuruan, diharapkan pengelolaan pemanfaatan daerah sungai dapat dijalankan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso,” ujar dia.

Sedangkan, Senior Expert Landscape Governance and Investment ICRAF Indonesia Program Beria Leimona menuturkan, skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.

“Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan, misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air, lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama," urai dia.

Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Beria, perlu dilaksanakan dengan prinsip kearifan lokal misalnya petani bebas memilih jenis pohon yang ditanam oleh petani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com