6. Transaksi berhasil
Baca juga: Naik 9 Kali Lipat, Transaksi QRIS Tembus Rp 9 Triliun
QRIS (dibaca KRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR code dari Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR code yang diwajibkan bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.
Sebelum terstandarisasi dengan QRIS, aplikasi pembayaran hanya dapat melakukan pembayaran pada merchant yang memiliki akun dari PJSP yang sama karena QR code yang digunakan tidak terstandarisasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia PCPM Angkatan 37, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Dengan adanya standar QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apa pun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant meskipun PJSP yang digunakan berbeda.
Selain itu, standar QRIS juga memudahkan merchant dalam menerima pembayaran dari aplikasi apa pun, hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS.
Merchant sudah memiliki banyak QR code dari berbagai PJSP juga dimudahkan karena seluruh akun yang dimilikinya dapat menerima pembayaran hanya dengan satu QR code QRIS.
Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
View this post on Instagram
Baca juga: 8 Bank dan Dompet Digital Ini Bisa Digunakan untuk Bertransaksi di Thailand Pakai QRIS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.