Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya

Kompas.com - 03/09/2022, 10:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, terdapat beragam jenis asuransi jiwa yang ditawarkan kepada masyarakat, baik oleh bank maupun perusahaan asuransi.

Setiap asuransi jiwa memiliki jangka waktu tertentu dan manfaat yang berbeda, sehingga sebelum membeli polis asuransi jiwa sebaiknya memahami terlebih dahulu produk asuransi yang akan dipilih.

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung), di mana pihak perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran didasarkan pada meninggalnya atau hidupnya tertanggung.

Nilai manfaat yang diberikan ini, besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi jiwa akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tidak terduga, seperti kematian mendadak, cacat tetap total, maupun keadaan tidak produktif yang mengakibatkan hilangnya sumber penghasilan.

 

Chrisstella Efivania Rosaline Jepang sedang memproses pinjaman sebesar 43,6 miliar Yen untuk menyelesaikan pembangunan PLTA Peusangan di Indonesia.

Baca juga: Apparindo: 2021, Total Aset Pialang Asuransi Mencapai Rp 8,31 Triliun

Jenis-jenis asuransi jiwa

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa jenis asuransi jiwa seperti asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi unit link.

1. Asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai jangka waktu polis.

Manfaat polis asuransi jiwa berjangka, dapat dibayarkan hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Polis masih berlaku saat tertanggung meninggal dunia

Apabila pemegang polis masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka polis akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.

Saat pemegang polis yang tidak melanjutkannya, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban memberikan pertanggungan selanjutnya.

Baca juga: OJK Bakal Perkuat Tim Pengawasan Khusus untuk Atasi Asuransi Bermasalah

Ilustrasi asuransiDok. Shutterstock Ilustrasi asuransi
Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka sebagai berikut:

a. Asuransi jiwa berjangka dengan pertanggungan tetap, yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis.

b. Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun, yang memberikan manfaat kematian dengan nilai menurun selama jangka waktu pertanggungan. Manfaat polis ini dimulai dengan nilai yang terlah ditetapkan, kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai metode yang dijelaskan dalam polis.

c. Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat, yang memberikan manfaat kematian pada suatu nilai dan akan meningkat dengan persentase tertentu dalam interval yang ditetapkan selama jangka waktu polis.

Baca juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup memiliki dua karakteristik, yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku, serta pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com