Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya

Kompas.com - 03/09/2022, 10:30 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Saat ini, terdapat beragam jenis asuransi jiwa yang ditawarkan kepada masyarakat, baik oleh bank maupun perusahaan asuransi.

Setiap asuransi jiwa memiliki jangka waktu tertentu dan manfaat yang berbeda, sehingga sebelum membeli polis asuransi jiwa sebaiknya memahami terlebih dahulu produk asuransi yang akan dipilih.

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung), di mana pihak perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran didasarkan pada meninggalnya atau hidupnya tertanggung.

Nilai manfaat yang diberikan ini, besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi jiwa akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tidak terduga, seperti kematian mendadak, cacat tetap total, maupun keadaan tidak produktif yang mengakibatkan hilangnya sumber penghasilan.

 

Chrisstella Efivania Rosaline Jepang sedang memproses pinjaman sebesar 43,6 miliar Yen untuk menyelesaikan pembangunan PLTA Peusangan di Indonesia.

Baca juga: Apparindo: 2021, Total Aset Pialang Asuransi Mencapai Rp 8,31 Triliun

Jenis-jenis asuransi jiwa

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa jenis asuransi jiwa seperti asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi unit link.

1. Asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai jangka waktu polis.

Manfaat polis asuransi jiwa berjangka, dapat dibayarkan hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Polis masih berlaku saat tertanggung meninggal dunia

Apabila pemegang polis masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka polis akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.

Saat pemegang polis yang tidak melanjutkannya, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban memberikan pertanggungan selanjutnya.

Baca juga: OJK Bakal Perkuat Tim Pengawasan Khusus untuk Atasi Asuransi Bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+