1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Sebagai informasi, dalam periode tahun 2005-2014, sebanyak 1.072.092 tenaga honorer telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Simak, 7 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.