Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu Makin Dekat, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Kompas.com - 05/09/2022, 21:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih ada 37 bank yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

Padahal tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut sudah semakin dekat di akhir 2022, sedangkan untuk bank milik pemerintah daerah tenggat waktunya akhir 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, di antara 37 bank tersebut sebagian besar masih dalam proses konsolidasi untuk memenuhi modal inti bank Rp 3 triliun.

Baca juga: Genjot Modal Inti Minimum Bank Rp 3 Triliun, OJK: Sistem Perbankan Belum Efisien

Adapun dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 proses konsolidasi yang dapat dilakukan perbankan untuk memenuhi modal minimum ini ialah melalui penggabungan, peleburan, atau integrasi. Kemudian, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan, atau integrasi.

Bisa juga dilakukan dengan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, pembentukan KUB karena pemisahan unir usaha syariah, atau pembentukan KUB karena pengambil alihan.

"Pada saat ini ada 37 bank yang modal intinya masih di bawah. Ini dibagi dua, yakni 24 bank umum, di antaranya masih proses konsolidasi dan kita optimis bisa tercapai. Kemudian juga ada 13 BPD yang masih proses konsolidasi," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Dia melanjutkan, beberapa bank yang tengah melakukan proses konsolidasi tersebut membuat investor asing menjadi tertarik untuk masuk ke sektor perbankan.

Oleh karenanya, dia memastikan OJK tidak akan mengulur tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut dan akan terus mendorong perbankan untuk segera melakukan konsolidasi.

"Kita akan terus memonitor, kita tak akan mundur dari Rp 3 triliun," kata dia.

Sebagai infromasi, aturan pemenuhan modal inti minimum ini diberikan OJK guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

Mulanya, dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 modal inti minimum yang wajib dipenuhi perbankan hanya Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Baca juga: Penuhi Ketentuan Modal Inti, Bank Amar Siap Rights Issue Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com