Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional SERTAKAN, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Kompas.com - 08/09/2022, 18:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memperkenalkan gerakan nasional bernama SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Baca juga: Punya Dana Kelolaan Jumbo, Begini Cara BPJamsostek Genjot Investasi Langsung

Adapun, besaran iuran pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebesar Rp 36.800 per bulan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk mendukung gerakan tersebut BPJAMSOSTEK juga meluncurkan fitur baru.

Tujuannya, untuk mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di JMO. Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, atau bahkan tukang roti langganan," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).

Anggoro menambahkan, transaksi pembayaran iuran kini lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi.

Tak hanya itu, saat ini juga tersedia pilihan autodebit yang mempermudah pembayaran peserta. 

Anggoro memerinci, bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

Baca juga: Kemnaker Terima 5,09 Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp 600.000 Cair Pekan Ini?

Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama dan isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Kemudian, pilih jenis program dan durasi perlindungan.

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Saat proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Sementara itu untuk menggunakan fitur pembayaran autodebit, Anggoro menjelaskan, peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk 1 bulan pertama.

Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulannya dengan cara klik pada menu autodebit yang ada di layar utama apliksi JMO

Kemudian, peserta dapat mengisi nomor kartu kepesetaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebit.

Selanjutnya pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai.

"Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebit," tutup dia.

Baca juga: Pahami Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com