KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada para pekerja atau buruh mulai hari ini, Jumat (9/9/2022).
Dilansir dari informasi resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji 2022 akan dicairkan secara bertahap hingga Desember mendatang.
Seperti tahun sebelumnya, daftar calon penerima BLT subsidi gaji 2022 kembali didasarkan pada data milik BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Disebutkan bahwa penerima BSU tahun ini harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya...
Disadur dari informasi resmi, terdapat tiga cara untuk mengecek terdaftar tidaknya dalam penerima BLT subsidi gaji tahun 2022, yaitu:
Perlu digarisbawahi bahwa pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker. Pendaftaran peserta BLT subsidi gaji 2022 hanya dapat dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
Beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji antara lain:
Bansos BLT subsidi gaji ini tidak akan diberikan kepada PNS, anggota Polri, dan anggota TNI.
Baca juga: Cair September 2022, Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 melalui tiga tahapan, yaitu:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.