Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Pengamat Sebut Penumpang Bisa Berkurang hingga 60 Persen

Kompas.com - 12/09/2022, 11:10 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai naik pada Minggu (11/9/2022). Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer. Menurut Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dengan kebijakan tersebut bisa mengakibatkan penurunan penumpang ojol hingga 60 persen.

“Cukup tinggi dan signifikan kalau penurunannya, mendekati 50-60 persen lah paling tidak,” kata Trubus saat dihubingi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya

Menurut Trubus dengan penurunan daya beli saat ini, tentunya kebijakan kenaikan tarif ojol kurang tepat. Selain potensi shifting pengguna ojol ke tranportasi lain, dia menilai pengelola platform juga perlu secara intensif memberikan diskon/promo untuk menarik konsumennya.

“Kenaikan tarif ini membuat ojol banyak ditinggalkan oleh konsumennya dan berpindah ke kendaraan pribadi dan transportasi umum, sehingga promo dan diskon itu cukup efektif mempetahankan konsumen,” ungkap dia.

Seorang driver ojol yang beroperasi di wilayah bekasi bernama Dunan Tri mengatakan dirinya tidak keberatan jika harga BBM mengalami kenaikan, namun yang terpenting adalah kenaikan pada tarif, sehingga tidak menggerus pendapatannya.

“Saya pribadi tidak masalah mau BBM dinaikkan berapapun, tapi ya harusnya tarif ojol juga dinaikkan. Karena kalau tidak naik, pendapatan kita berkurang,” ujar Dunan.

Dunan mengatakan, hitung-hitungan pendapatan yang ia peroleh dari satu kali perjalanan adalah 80 persen dari harga yang dibebankan ke konsumen, sementara 20 persen merupakan biaya untuk aplikasinya.

“Kondisi daya beli sekarang juga turun drastis akibat kenaikan BBM ini. Ini jadi buah simalakama bagi ojol, dan kalau ojol tidak bisa menyesuaikan, bisa mati suri,” lanjut Trubus.

Sebelumnya, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan, Gojek akan memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung operasional mitra driver.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver,” ujar Rubi.

Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol

Tarif ojol terbaru

Adapun kenaikan tarif ojol diberlakukan berdasarkan tiga zonasi. Untuk lebih rincinya mengenai penerapan tarif ojol, simak uraian tarif ojol berdasarkan zona 1, 2, dan 3:

Zona I

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Baca juga: Besaran Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Sudah Tepat, Tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat

KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat

Whats New
Perang Pengendalian Harga dari Bumi Suwarnadwipa

Perang Pengendalian Harga dari Bumi Suwarnadwipa

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.300 Per Dollar AS, Gubernur BI Sebut Depresiasi Sangat Rendah

Rupiah Tembus Rp 16.300 Per Dollar AS, Gubernur BI Sebut Depresiasi Sangat Rendah

Whats New
Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Turun, Kini Rp 6.486,71 Triliun

Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Turun, Kini Rp 6.486,71 Triliun

Whats New
E-commerce: Membangun Ekonomi Digital, Antara Konsumen Sentris dan Konsumen Pintar

E-commerce: Membangun Ekonomi Digital, Antara Konsumen Sentris dan Konsumen Pintar

Whats New
Ombudsman: Masyarakat yang Masih Kesulitan Menebus Dana Tapera Laporkan ke Kami

Ombudsman: Masyarakat yang Masih Kesulitan Menebus Dana Tapera Laporkan ke Kami

Whats New
Potensi Karier Agen Asuransi, Pengalaman hingga Bantu Perencanaan Keuangan Masyarakat

Potensi Karier Agen Asuransi, Pengalaman hingga Bantu Perencanaan Keuangan Masyarakat

Work Smart
PT Timah Jajaki Kerja Sama dengan Yunnan Tin

PT Timah Jajaki Kerja Sama dengan Yunnan Tin

Whats New
Investasi Starlink di Indonesia Rp 30 Miliar, Ombudsman Diminta Investigasi

Investasi Starlink di Indonesia Rp 30 Miliar, Ombudsman Diminta Investigasi

Whats New
Tingkatkan Saldo Laba, TIFA Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Tingkatkan Saldo Laba, TIFA Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Ini Langkah OJK

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Ini Langkah OJK

Whats New
Ombudsman Sebut Ada 133 Laporan Sektor Ekonomi yang Telah Ditangani

Ombudsman Sebut Ada 133 Laporan Sektor Ekonomi yang Telah Ditangani

Whats New
Kian Digemari hingga Jadi Tren, LPEI Dorong Ekspor Produk Organik Indonesia agar Mendunia

Kian Digemari hingga Jadi Tren, LPEI Dorong Ekspor Produk Organik Indonesia agar Mendunia

Whats New
BNI Xpora Bawa 12 UKM Makanan dan Minuman Pameran di Korsel

BNI Xpora Bawa 12 UKM Makanan dan Minuman Pameran di Korsel

Whats New
Gubernur BI: Inflasi Indonesia Termasuk Terendah di Dunia

Gubernur BI: Inflasi Indonesia Termasuk Terendah di Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com