Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Pusat Wanaartha Life, Ini Penjelasan Perusahaan

Kompas.com - 15/09/2022, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, telah dilakukan penggeledahan terhadap kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) di Jalan Mampang Raya No.76, Jakarta Selatan.

Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan yang sedang dilaksanakan.

"Dilaksanakan hingga pagi dini hari ini," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kasus Bumiputera sampai Wanaartha Life Belum Usai, OJK: Bakal ada Tindakan Tegas

Ia menambahkan, direksi dan seluruh karyawan Wanaartha Life mendukung dengan kooperatif proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tersebut.

"Demi terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi para pemegang polis," imbuh dia.

Adi menjelaskan, kantor Wanaartha Life di Mampang, Jakarta saat ini ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan telah dipasang garis polisi.

Baca juga: OJK Menaikkan Sanksi ke Wanaartha Life Jadi PKU Menyeluruh

 


Oleh sebab itu, pelayanan bagi pemegang polis akan dipindah dan dilakukan di kantor Wanaartha Life yang berada di Serpong, Tangerang Selatan.

"Seluruh karyawan Wanaartha Life selanjutnya akan berkantor di Kantor Serpong mulai hari ini," ucap dia.

Seperti telah diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus gagal bayar Wanaartha Life pada Agustus 2022.

Adapun, pemegang saham pengendali atau pemilik perusahaan terseret dalam kasus tersebut karena diduga terlibat penggelapan premi nasabah.

Baca juga: Ini Modus Penggelapan Premi Wanaartha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com