Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Jokowi: Jika Harga Pangan Naik, Pemda Harus Subsidi Biaya Angkut

Kompas.com - 18/09/2022, 17:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah pemerintah daerah (pemda) untuk ikut mengendalikan angka inflasi pasca-kenaikan harga BBM.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan para pemda, adalah dengan ikut menanggung biaya transportasi komoditas kebutuhan pokok.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sudah meminta kepala daerah membantu biaya transportasi menuju daerah masing-masing dalam bentuk subsidi.

Ia bilang, Jokowi juga telah memerintahkan jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi agar tidak berdampak pada inflasi.

Baca juga: Bos BCA Jual Saham Miliknya, Alasannya untuk Renovasi Rumah

"Jadi jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Ini perintah Presiden," tegas Moeldoko dikutip dari Antara, Minggu (18/9/2022).

Subsidi ongkos kirim bisa yang ditanggung pemda bisa diambil dari APBD, terutama dengan mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi.

Ia juga meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat yang berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.

“Misalnya untuk masalah energi, minyak, BBM, dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang ada, kemudian tim pengendali inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengalihan subsidi BBM untuk tambahan bantalan sosial, sebesar Rp 24,17 triliun.

Baca juga: 10 Produk Tabungan Bank yang Gratis Biaya Admin

Bantalan sosial diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan untuk sektor transportasi demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan peningkatan angka kemiskinan.

Berdasarkan data dari BPS, lebih dari 70 persen subsidi BBM selama ini justru dinikmati kelompok masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

Oleh karenanya, pemerintah saat ini sedang membuat keseimbangan baru, terutama dengan beban APBN yang sangat berat.

Moeldoko pun menegaskan bahwa Presiden Jokowi selalu mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat. Kebijakan kenaikan harga BBM, misalnya, telah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Disuntik APBN Lagi?

"Arah pemerintah sangat jelas, yakni agar subsidi tepat sasaran. Yang perlu dipahami adalah seharusnya kita, masyarakat, ikut membantu pemerintah untuk agar subsidi ini tepat sasaran ke masyarakat miskin dan membutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, harga barang kebutuhan pokok masih terpantau stabil, meskipun harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, dia menuturkan, Kementerian Perdangan akan terus memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

"Kenaikan harga BBM subsidi belum memengaruhi harga barang kebutuhan pokok yang masih stabil," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat memantau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Gede, Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga: Membandingkan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina RI Vs Petronas Malaysia

Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membantu biaya transportasi menuju daerah masing-masing.

"Jika harga barang kebutuhan pokok beranjak naik, maka pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Untuk itu, harga barang kebutuhan pokok harus dipantau terus karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Zulkifli Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com