Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Kompas.com - 21/09/2022, 16:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan direktur utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, pihaknya berharap untuk diadakan sebuah restorative justice. Artinya, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.

Seperti telah diberitakan, manajemen Kresna Life sempat mencicil pembayaran kepada nasabah sampai sejumlah Rp 1,37 triliun. Sementara itu, jumlah total kewajiban yang dimiliki Kresna Life senilai Rp 6,4 triliun.

Baca juga: Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah: Jangan Jadi Alasan Tidak Bayar Kewajiban

Namun begitu, pencicilan pembayaran ini terhenti pada Maret 2022 menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin menurun akibat adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

"Dibandingkan dengan asuransi yang gagal bayar lainnya, Kresna Life justru telah melakukan pencicilan pembayaran ke nasabah sampai Rp 1,37 triliun," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2022).

Dengan adanya penetapan tersangka ini, nasabah khawatir kondisi ini bakal jadi alasan lain untuk manajemen Kresna Life melakukan pembayaran kewajiban kepada nasabah.

Benny menjelaskan, sebelumnya Kresna Life sempat menjanjikan bakal meneruskan proses pencicilan pembayaran kewajiban kepada nasabah ketika sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kalau proses ini terus berlanjut, Benny khawatir dana yang seharusnya dibayarkan kepada nasabah justru akan digunakan tersangka untuk membiayai proses hukum yang sedang berjalan, misalnya untuk menyewa pengacara.

Sebaliknya, Benny berharap sanksi PKU Kresna Life dapat dicabut. Dengan begitu, manajemen dapat melanjutkan melakukan pembayaran kepada nasabah.

"Namun, perlu pengawalan benar-benar dalam proses pembayarannya," tegas dia.

Sedikit catatan, penetapan tersangka dirut Kresna Life berinisial KS ini diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Baca juga: Direktur Utama Kresna Life Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Polis Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com