Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Kresna Life, Perusahaan Asuransi Jiwa yang Alami Gagal Bayar

Kompas.com - 21/09/2022, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Langkah penyehatan keuangan memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau pengendali mengatasi masalah, serta rencana pembayaran klaim secara detil.

Di bulan Februari tahun 2020 pula, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar, dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Kemudian, Anto menyebut, pihaknya meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) mulai mencicil pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.722 pemegang polis. Mereka adalah pemilik polis asuransi bernilai Rp 50 juta.

Waktu itu, Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) Supriyadi mengatakan, pembayaran polis tersebut sedang berjalan sesuai tabel yang diberikan kepada pemegang polis.

"Untuk saat ini (pembayaran klaim) dari usaha perusahaan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan dari sumber lain. Yang pasti perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembayaran ke seluruh polis," kata Supriyadi, Minggu (30/8/2020).

Sementara pembayaran polis di atas Rp 50 juta tengah dipersiapkan perusahaan. Untuk polis di atas Rp 1 miliar, pihaknya menargetkan akan rampung selama lima tahun.

Supriyadi mengungkapkan, alasan pembayaran klaim memakan waktu lima tahun karena mempertimbangkan dari sisi kehati-hatian, kondisi perusahaan serta dibarengi komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya penyehatan Kresna Life.

Secara total, terdapat 12.000 klaim polis bernilai Rp 6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK.

Terakhir diketahui, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapatkan restu dari OJK. Adapun, tenggat dari RPK yang seharusnya diserahkan Kresna Life kepada OJK adalah Mei 2022.

Baca juga: Nasabah Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan, Apa Saja Tuntutannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com