Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 26/09/2022, 18:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zen Wisa Sartre dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Gaji atau upah merupakan sesuatu yang ditunggu pekerja, terlepas apa pun bidang profesinya. Adapun gaji sendiri itu ada dua macam, yaitu gaji kotor dan gaji bersih.

Siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” menjelaskan perihal perbedaan gaji kotor dan gaji bersih yang penting untuk diketahui pekerja, khususnya fresh graduate.

Apa itu Gaji Kotor?

Gaji kotor adalah jumlah total uang yang diterima pekerja sebelum pengurangan pajak dan pelbagai tunjangan.

Gaji kotor juga kerap muncul sebagai angka dengan jumlah yang tinggi, biasanya bisa dilihat pada slip gaji atau kontrak kerja.

Sebagai contoh, kita memiliki gaji Rp10 juta, tetapi pada slip gaji atau kontrak kerja dituliskan juga pajak sebesar Rp500 ribu. Dengan begitu, gaji bersih yang kita terima sebesar Rp9,5 juta yang telah menerima potongan Rp500 ribu untuk membayar pajak

Akan tetapi, perusahaan juga dapat menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang kita terima adalah upah bersih tanpa adanya pemotongan.

Tentu hal ini sesuai dengan perjanjian awal sebelum tanda tangan kontrak antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Mengenal NFT dan Cara Kerjanya

Itu sebabnya, kita harus mengetahui betul komponen-komponen yang ada dalam kontrak kerja dan slip gaji. Jangan sampai ada salah paham dan miskomunikasi pada kedua belah pihak.

Lantas, apa itu kontrak kerja dan slip gaji?

Dilansir dari scripbox.com, slip gaji adalah dokumen yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada setiap bulan atau ketika memberikan gaji.

Selain itu, slip gaji berisikan rincian upah pekerja beserta pelbagai komponen pemotongan dan tunjangan pada periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Baiknya, slip gaji memuat logo, nama, dan alamat perusahaan.

Adapun format slip gaji akan sesuai dengan perusahaan tempat kita bekerja. Namun, format slip gaji tetap harus mengikuti ketentuan komponen upah yang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2003 yang berbunyi:

hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kontrak Kerja

Setelah diterima kerja, perusahaan akan memberikan dokumen yang berisikan perjanjian kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.

Semua hal yang boleh dan tidak dilakukan, termasuk peraturan, tertera pada dokumen tersebut. Idealnya, kontrak kerja berisikan kondisi, hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan tugas.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2023

Itu sebabnya, kontrak kerja merupakan dokumen kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Red Flag pada Kontrak Kerja

Sebelum menandatangani kontrak dan berjabat tangan, kita harus membaca kontrak kerja dengan saksama. Karena kita harus memahami betul setiap komponen yang tertulis di dalamnya.

Pertama adalah status hubungan kerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada dua jenis hubungan kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kedua adalah status pekerjaan di perusahaan, apakah masa percobaan, magang, kontrak, atau tetap. Untuk masa percobaan, perusahaan hanya boleh memberlakukan selama tiga bulan.

Ketiga adalah gaji. Kita tidak boleh terburu-buru menandatangani kontrak kerja, meskipun nominal yang tertera dirasa cukup.

Karena kita harus membandingkan nominal gaji dengan upah minimum tempat perusahaan berada.

Keempat adalah beban kerja yang akan kita terima. Kita harus memperhatikan komponen ini dan bila perlu langsung menanyakan bila ada kalimat yang multitafsir dan sifatnya ambigu.

Karena kalimat-kalimat tersebut cenderung menimbulkan kesalahpahaman. Ada baiknya kita mengonfirmasi kembali dan meminta kejelasan kepada perusahaan.

Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...

Kelima atau terakhir adalah pasal nonkompetisi. Pasal ini berisi persyaratan yang diberikan perusahaan agar pekerja tak pindah ke perusahaan lain, khususnya kompetitor dalam kurun waktu atau periode yang ditentukan perusahaan.

Dengarkan informasi lengkapnya seputar dunia pekerjaan dalam siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” di Spotify. Di sana, ada banyak informasi seputar dunia kerja untuk para lulusan baru.

Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com