Seperti diberitakan Kompas.com, Perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.
Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN
Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK 5 tahunan:
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut ini adalah prosedurnya:
Itulah tadi biaya, syarat, dan prosedur untuk memperpanjang STNK lima tahunan.
Baca juga: Salah Satu Direktur Undur Diri, Blue Bird Akan Gelar RUPS November 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.