Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.000 Hektar Lahan di Sumbar Dikebut untuk Peremajaan Sawit Rakyat

Kompas.com - 04/10/2022, 10:30 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 6.000 hektar lahan sawit di Sumatera Barat dikebut untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di tahun 2022 ini.

Untuk program PSR di Sumbar ini membutuhkan dana Rp 50-70 juta per hektarnya.

"Target PSR ini sudah ditetapkan secara nasional. Untuk Sumbar sendiri target PSR tahun 2022 adalah 6.000 hektar," kata Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Bambang mengatakan untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumbar itu per hektarnya membutuhkan dana sekitar Rp 50 juta-Rp 70 juta.

Dana tersebut sebenarnya bisa didapat dari bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 30 juta per hektar.

"Biasanya pekebun menyiasatinya dengan tanaman tumpang sari dan mencari pembiayaan dari sumber lainnya," kata Bambang.

Sebelumnya, GAPKI dengan BPDPKS telah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 tahun 2022 dan Peraturan Dirut BPDPKS Nomor 4 tahun 2022.

Acara yang diikuti 100 pekebun sawit dari Sumbar, Riau, dan Jambi ini digelar di Aula Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Serikat Petani: Minyak Goreng Stabil Jika Koperasi Sawit Rakyat Diperkuat, Korporasi Dibatasi

Aturan peremajaan sawit rakyat

Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS, Deri Ridhanif, menjelaskan skema pengusulan dana peremajaan sawit rakyat yang diatur dalam Permentan No 3 tahun 2022 mengalami perubahan dari regulasi sebelumnya.

Setiap pekebun dapat mengusulkan PSR maksimal 4 hektar per orang, hal ini berbeda dengan Permentan sebelumnya yang maksimal 2 hektar per orang atau 4 hektar per KK.

“Perubahan mendasar lainnya berupa pengusulan dapat dilakukan Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani maupun Koperasi melalui dua jalur yaitu jalur mandiri melalui dinas kabupaten, dan atau jalur kemitraan dengan melibatkan perusahaan perkebunan melalui kerjasama antara pekebun dengan perusahaan perkebunan,” jelas Deri.

Baca juga: Mengevaluasi Program Sawit Rakyat

Alur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan dana itu, sambung Deri, dimulai dari pengusulan oleh lembaga pekebun (LP), lalu diverifikasi oleh BPDPKS, penetapan penerimaan dana, penandatanganan PKS oleh 3 pihak, lalu terakhir penyaluran dana PSR ke LP.

”BPDPKS hanya akan membantu sebesar Rp 30 juta per hektar. Jika biasanya kebutuhan peremajaan itu sekitar Rp 70 juta perhektare, maka sisanya sebesar Rp 40 juta merupakan dana pendamping yang diharapkan dapat dicarikan oleh LP ke lembaga pendanaan lainnya,” beber Deri.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 16,2 Triliun untuk Remajakan 540.000 Ha Sawit Rakyat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com