Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Nilai BI Fast Tidak Transparan, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Kompas.com - 06/10/2022, 20:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan biaya transfer lewat sistem pembayaran ritel BI Fast tidak transparan dan akuntabel.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2022, BPK menulis BI telah menetapkan biaya transaksi kredit individual BI FAST melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/KEP.DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI Fast.

Namun, BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI-FAST, Biaya, hingga Limit Transaksinya

"Akibatnya, biaya transfer BI Fast tidak transparan dan akuntabel," tulis BPK di IHPS Semester I 2022, dikutip Rabu (5/10/2022).

BPK lantas memberikan rekomendasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo untuk memerintahkan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) berkoordinasi dengan Kepala Departemen Hukum (DHK), untuk menyusun kebijakan harga sistem pembayaran termasuk transfer dana, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pihaknya sudah membahas temuan BPK ini secara internal dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

"Pasti kami tindaklanjuti. Karena kan semuanya berniat baik. BPK tentu saja harus menjaga governance, kami akan memperbaiki governance-nya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Temuan BPK: Biaya Transfer BI Fast Tidak Transparan dan Akuntabel


Kendati demikian, menurut Erwin, biaya transfer BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi bukanlah hal yang salah lantaran tujuan BI memberlakukan biaya transfer yang murah tersebut untuk mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Dalam menentukan besaran biaya transfer BI Fast, BI tidak hanya mempertimbangkan elemen pengembalian investasi tetapi juga mempertimbangkan elemen kebijakan menyediakan sistem pembayaran yang murah untuk masyarakat guna mempercepat digitalisasi.

"Kalau misalkan policy itu dianggap salah rasanya sih enggak lah. Kan digitalisasi itu penting, salah satu percepatan digitalisasi lewat pembayaran. Kalau pembayarannya lebih murah sehingga digitalisasi yang penting itu bisa lebih cepat kan," tukasnya.

Seperti diketahui, sistem pembayaran yang digagas BI mengenakan biaya transfer antarbank sebesar Rp 2.500 per transaksi. Lebih murah dari biaya transfer pada umumnya yang sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Baca juga: PermataBank Gratiskan Layanan Transfer BI-FAST di PermataMobile X

Besaran biaya transfer ini menurutnya justru disambut dengan baik oleh masyarakat karena memudahkan masyarakat melakukan transaksi perbankan.

"Di publik semua orang senang dengan harga yang lebih murah dan kemudian proses pemindahan dana dari satu bank ke bank lain selain bisa cepat, realtime, 24/7, murah pula," ucapnya.

Kendati demikian, BI menghormati hasil pemeriksaan BPK tersebut karena bertujuan agar BI Fast bisa menjadi lebih baik lagi. Dia juga menyebut temuan BPK terhadap BI Fast ini tidak mengancam keberlangsungan pelaksanaan BI Fast saat ini.

"Saya baca laporannya, biasa-biasa saja kok. Cuma perlu ada penyempurnaan gitu. Saya enggak tahu mengancamnya gimana. Saya sih gak melihat ke arah situ," tuturnya.

Baca juga: PT Rintis Sejahtera Koneksikan 10 Bank Jadi BI Fast di Batch IV

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com