Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QRIS adalah Kode QR Standar Indonesia, Pahami Cara Menggunakannya

Kompas.com - 08/10/2022, 15:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – QRIS adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam dunia keuangan dan perbankan Indonesia. Cara pembayaran melalui QRIS mulai banyak dilakukan, terutama di perkotaan.

Meski demikian, di sejumlah kalangan masih ada yang menyimpan pertanyaan mengenai bagaimana cara menggunakan QRIS dan apa itu QRIS.

Artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait manfaat QRIS bagi UMKM atau Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro, serta manfaat QRIS bagi konsumen.

Baca juga: Fitur QRku BCA Dihapus Mulai 1 November, Kenali Bedanya dengan QRIS

Arti QRIS

Secara sederhana, QRIS bisa dikatakan sebagai QR Code atau Kode QR Standar Indonesia. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI) pada Sabtu (8/10/2022), QRIS adalah kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS.

Yang dimaksud dengan QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Adapun QR Code sendiri adalah sebuah kode matriks dua dimensi, terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code pembayaran wajib menerapkan QRIS (cara pembayaran melalui QRIS).

Baca juga: Cara Cek BI Checking Online di HP, Cuma Perlu Verifikasi via WhatsApp

Saat ini, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank maupun nonbank yang digunakan masyarakat bisa dilakukan dengan cara menggunakan QRIS.

QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Ketentuan penggunaan QRIS

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Adapun para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

Baca juga: BI Fast Mandiri: Fitur dan Cara Transfer Beda Bank Berbiaya Rp 2.500

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Sementara itu, transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Baca juga: Cara Transfer ke Bank Lain Lewat BI Fast BSI dengan Biaya Rp 2.500

Manfaat QRIS

Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti UMKM maupun konsumen.

Berikut manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran:

  • Cepat dan kekinian.
  • Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.
  • Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.
  • Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Sedangkan manfaat QRIS bagi Merchant atau manfaat QRIS bagi UMKM adalah:

  • Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun.
  • Meningkatkan branding.
  • Kekinian.
  • Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.
  • Mengurangi biaya pengelolaan kas.
  • Terhindar dari uang palsu.
  • Tidak perlu menyediakan uang kembalian.
  • Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.
  • Terpisahnya uang untuk usaha dan personal.
  • Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.
  • Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan.

Baca juga: Cara Cek Nomor, Pulsa, dan Masa Aktif Kartu Axis 2022

Cara pembayaran melalui QRIS

Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS yang terkait dengan cara menggunakan QRIS sebagai berikut:

Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar.

Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.

Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuka Tabungan Bank Mandiri untuk Pelajar

Customer Presented Mode (CPM) (sedang dalam tahap ujicoba)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant.

QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

Sementara itu, cara menjadi pengguna dan merchant QRIS adalah informasi yang juga penting diketahui terkait dengan cara pembayaran melalui QRIS.

Berikut cara membuat QRIS sebagai merchant:

  • Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar.
  • Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
  • Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  • PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
  • Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
  • PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Sedangkan cara membuat QRIS sebagai pengguna adalah sebagai berikut:

  • Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berizin QRIS yang terdaftar.
  • Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
  • Isi saldo pada akun anda.
  • Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.
  • Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, lihat notifikasi.

Baca juga: Cara Aktivasi Kartu Kredit Mandiri via SMS dan Livin’ by Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com