Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya

Kompas.com - 16/10/2022, 17:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan penyebab status Bantuan Subsidi Upah (BSU) milik pekerja masih tercatat sebagai calon penerima.

Pasalnya, banyak pekerja yang menanyakan hal ini. Padahal penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima saat ini.

Dikutip dari akun media sosial Kemenaker, penyebab status BSU pekerja masih pada tahap calon ialah karena setelah bank himpunan bank milik negara (himbara) melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerma BSU, ditemukan beberapa kasus seperti bank similarity kurang dari 70 persen dan rekening calon penerima pasif, dormant, atau tidak aktif.

Baca juga: BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Mulai Cair, Cek Cara Pencairannya

Namun, para penerima BSU yang mengalami kasus ini tidak perlu takut dana BSU-nya tidak dapat dicairkan. Pasalnya, Kemnaker akan menyalurkan dana peserta BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).

"Mohon bersabar, Dana BSUmu akan disalurkan melalui @posindonesia.ig ya," tulis akun Instagram resmi @kemnaker, dikutip Minggu (16/10/2022).

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia?

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos


Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, terdapat dua mekanisme penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia, yaitu pengambilan langsung dan dibukakan Pospay yang bisa diambil di tempat yang ditunjuk PT Pos Indonesia.

Namun sebelum itu, calon penerima BSU harus memstikan telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU. Sebab, dana BSU yang dipastikan akan disalurkan hanya untuk pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.

Baca juga: Simak Cara Pencairan BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Berikut syarat-syarat penerima BSU, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com