Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2022, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memvalidasi 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah itu mencakup 73,52 persen dari total 68 juta NIK yang telah dilakukan verifikasi.

"Kami sampaikan dari 68 juta NPWP sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Prosesnya masih kita jalankan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (21/10/2022).

Adapun seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang, sehingga transaksi tak lagi menggunakan NPWP.

Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Mudah, Bisa lewat HP

Menurut Yon, sisa wajib pajak yang belum terintegrasi saat ini sedang dalam tahap konfirmasi administrasi. Artinya, Ditjen Pajak Kemenkeu sedang menunggu validasi data dari para wajib pajak.

"Ada beberapa yang masih konfirmasi tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke wajib pajak," kata dia.

Untuk diketahui, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK


Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

Meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

Baca juga: Serba-serbi NIK Jadi NPWP yang Perlu Kamu Tahu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pukul Pegawai Restoran Ramen, Driver Gojek Dipolisikan hingga Diputus Kemitraannya

Pukul Pegawai Restoran Ramen, Driver Gojek Dipolisikan hingga Diputus Kemitraannya

Whats New
Jokowi Singgung Tingginya Margin Bunga Bersih Perbankan, Bos BCA Berikan Penjelasan

Jokowi Singgung Tingginya Margin Bunga Bersih Perbankan, Bos BCA Berikan Penjelasan

Whats New
IHSG Ditutup Melemah, Akhiri Penguatan 3 Hari Berturut

IHSG Ditutup Melemah, Akhiri Penguatan 3 Hari Berturut

Whats New
Menjemput (Rumah) Impian Milenial

Menjemput (Rumah) Impian Milenial

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal IV-2022 Tunjukkan Perlambatan

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal IV-2022 Tunjukkan Perlambatan

Whats New
Kepala Otorita: dari 142 Investor, 90 Persen Serius Investasi Proyek IKN

Kepala Otorita: dari 142 Investor, 90 Persen Serius Investasi Proyek IKN

Whats New
Shopee Sempat Error, Manajemen: Saat Ini Sudah Berangsur Normal

Shopee Sempat Error, Manajemen: Saat Ini Sudah Berangsur Normal

Whats New
Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya

Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya

Work Smart
Waspadai Modus Penipuan File APK, Kominfo: Hati-hati, Jangan Diunduh

Waspadai Modus Penipuan File APK, Kominfo: Hati-hati, Jangan Diunduh

Whats New
DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’

DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’

Whats New
NIM Perbankan 4,4 Persen, Jokowi: Mungkin Tertinggi di Dunia

NIM Perbankan 4,4 Persen, Jokowi: Mungkin Tertinggi di Dunia

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Hati-hati Penipuan Catut Tim Manajemen

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Hati-hati Penipuan Catut Tim Manajemen

Whats New
Luhut: Kenaikan Harga Minyakita akibat Pasokan Domestik Kurang

Luhut: Kenaikan Harga Minyakita akibat Pasokan Domestik Kurang

Whats New
Asosiasi Pedagang Pasar Minta Kebijakan Beli Minyakita Pakai KTP Diawasi Ketat

Asosiasi Pedagang Pasar Minta Kebijakan Beli Minyakita Pakai KTP Diawasi Ketat

Whats New
Pembatasan BBM, Pertamina: 4,3 Juta Kendaraan Terdaftar di MyPertamina

Pembatasan BBM, Pertamina: 4,3 Juta Kendaraan Terdaftar di MyPertamina

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+