Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Kompas.com - 24/10/2022, 16:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis untuk industri asuransi kian nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi akibat gagal bayar beberapa asuransi yang belum terselesaikan.

Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam RUU P2SK menjadi sangat mendesak. Lembaga Penjamin Polis ini telah 5 tahun tertunda sejak amanat UU 40/2014 Perasuransian yang memberi tenggat waktu 3 tahun atau hingga 2017.

Baca juga: Pemerintah Ubah Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Untuk itu, agar LPP tidak menjadi lembaga bail out terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Harus ada mekanisme bagi beban atau co insurance dengan nasabah. Ini untuk mencegah moral hazard dan adverse selection, bahwa tidak sepenuhnya nasabah mendapat penjaminan polis," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, kepersertaan LPP harus bersifat wajib, tetapi juga dengan syarat peserta LPP memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Baca juga: Waspada, Penipuan Berkedok Perubahan Biaya Transaksi BCA dan BRI Masih Marak


Sementara dari sisi iuran, LPP sebaiknya melibatkan kontribusi dari perusahaan asuransi, nasabah pemegang polis, dan pemerintah.

"Ada mekanisme three line of defense apabila LPP mengalami defisit atau gagal bayar. Sebab ada pengalaman adanya sejumlah asuransi gagal bayar yang belum terselesaikan akibat terbatasnya suntikan dana," imbuh dia.

Selain itu, Irvan menyarankan, penjaminan LPP nantinya hanya diberikan untuk nasabah individu dan bukan nasabah korporasi. Penjaminan juga hanya diberikan untuk asuransi jiwa dan kesehatan (komersial), tidak termasuk asuransi umum.

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

"Penjaminan juga hanya terbatas pada risiko proteksi, tidak termasuk risiko investasi," ucap dia.

Agar LPP nantinya mujarab dalam menangkal perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, Irvan menilai harus ada komitmen semua pelaku industri, perusahaan asuransi yang menjadi anggota LPP harus sehat dan wajib turut serta dalam LPP tanpa kecuali.

"Harus ada tahap penyehatan bagi asuransi yang akan ikut serta dalam LPP," tandas dia.

Baca juga: Promo McD hingga 28 Oktober 2022, Ada Cashback 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com