Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda Ketentuan Golongan Kendaraan di Tol dan Pelabuhan

Kompas.com - 26/10/2022, 11:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Daftar golongan kendaraan di pelabuhan

Berbeda dengan cara menentukan golongan mobil di tol, golongan kendaraan menurut ASDP terdiri dari Golongan I-IX.

Baca juga: Mengenal Sistem Pembayaran Tol MLFF dan Cara Kerjanya

Berikut daftar golongan kendaraan di pelabuhan selengkapnya:

  1. Golongan I yaitu sepeda.
  2. Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  3. Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  4. Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.
  5. Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.
  6. Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.
  7. Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.
  8. Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.
  9. Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
  10. Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.
  11. Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.
  12. Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Baca juga: Pahami Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol agar Tidak Kena Tilang

Itulah ulasan mengenai perbedaan golongan kendaraan di tol dengan golongan kendaraan menurut ASDP yang diberlakukan di pelabuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com