Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu PHK 45.000 Pekerja Garmen dan Otomotif, KSPI: Itu Bohong

Kompas.com - 02/11/2022, 17:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45.000 pekerja garmen dan otomotif sebagaimana yang disebut oleh pengusaha.

"Itu bohong, karena 70 persen perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI dan kami melihat tidak ada PHK," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/11/2022).

"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Cegah PHK, Kemenaker Siap Dampingi Pengusaha dan Pekerja Cari Solusi Terbaik

Said Iqbal tidak memungkiri ada tanda-tanda resesi ekonomi dunia pada 2023. Sebab secara teori resesi akan terjadi apabila ekonomi dalam 2 kuartal berturut-turut tumbuh negatif.

Namun kata dia, Indonesia justru terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif sehingga bisa dikatakan jauh dari resesi. Bahkan kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor tiga dunia setelah India dan Filipina.

"Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflasi 10,1 persen. Jerman inflansinya meningkat. Tetapi ekonomi Indonesia justru tumbuh," kata Said Iqbal.

Baca juga: Keadilan Pekerja Saat Tren PHK dan Kehilangan Penghasilan


Selain itu, Said Iqbal yang juga merupakan Anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO), menyayangkan para pengusaha yang memanfaatkan situasi resesi. Ia mengatakan isu resesi dijadikan dalih tidak menaikan upah dan bisa melakukan PHK sekaligus memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh alih daya (outsourcing).

"Indonesia adalah negara terkaya nonor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, kami meminta tidak ada PHK karena alasan resesi," ucapnya.

KSPI berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 4 November 2022. Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung.

Pertama menuntut kenaikan upah minimum (UM) tahun depan sebesar 13 persen. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi. Ketiga, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga: Gelombang PHK Kembali Menerpa, Indonesia di Ambang Resesi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com