Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/11/2022, 09:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang direksi PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK meminta direksi Wanaartha Life untuk tetap menjalankan tugasnya dan menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan.

"OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri," ujarnya saat konferensi pers RDG OJK Oktober 2022, Kamis (11/4/2022).

Baca juga: Bola Salju Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, Bakal Berakhir Bangkrut dan Pailit?

Kendati demikian, Ogi bilang, hingga kini OJK belum mendapatkan pernyataan pengunduran diri direksi Wanaartha Life secara resmi. Dia justru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media.

"Atas pemberitahuan pemberitaan di media terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen PT WAL, OJK Sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri tersebut," ungkapnya.

Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, jajaran direksi Wanaartha Life mengundurkan diri per 31 Oktober 2022 dan baru berlaku efektif pada 30 November 2022.

Baca juga: Pengamat: Pemailitan Wanaartha Life Jadi Alternatif Terbaik

Menurut Ogi, rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang juga akan berakhir akhir November 2022.

Oleh karenanya, apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut Wanaartha Life tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan, maka OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK pada hari ini Mengundang Direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL agar tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah," tukasnya.

Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com