Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Pendapatan Mitra Driver Sudah Ikuti Aturan Baru Kemenhub

Kompas.com - 07/11/2022, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai, besaran biaya jasa mitra ojek online (Ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 667 Tahun 2022 sudah wajar.

Ia mengatakan, besaran biaya tersebut wajar diberlakukan mengingat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tingginya inflasi.

"Di KMP Nomor KP 667/2022 ini, kami menilai bahwa kenaikan jasa di sini terbilang cukup wajar, tetapi kita juga pastikan orderan dari penumpang itu juga tidak turun, bukan saja kenaikannya yang cukup wajar tetapi, tetap kami pun terus menyediakan berbagai program promo untuk menjaga penumpang," kata Ridzki dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Grab Tebar Promo

Ridzki mengatakan, pendapatan yang diperoleh pengemudi atau mitra driver per perjalanan dan per kilometer telah mengikuti ketentuan KMP Nomor 667 Tahun 2022.

"Ini mungkin sebagian saya luruskan, tarif yang tertera di sini untuk roda 2 adalah biaya langsung atau pendapatan bersih per perjalanan per kilometer," ujarnya.

Namun, Ridzki melanjutkan, untuk menjaga kesejahteraan mitra driver dan ekosistem digital, sebagian pendapatan tersebut diinvestasikan untuk beberapa fitur yaitu asuransi kecelakaan setiap perjalanan.

"Kemudian ada layanan 24 jam yang dilengkapi dengan tip cepat tanggap terutama ada insiden, ketiga laporan kelelahan akan memberikan notifikasi, analisa data untuk deteksi rute dan pemberhentian tidak terencana," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menyampaikan penyesuaian tarif ojol, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojol berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.

Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Whats New
Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Work Smart
Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Whats New
BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Whats New
Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Whats New
Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Whats New
BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

Whats New
Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Whats New
Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Whats New
TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com