Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Resmi Dibentuk, RUU PPSK Akan Dibahas Kamis Sore

Kompas.com - 10/11/2022, 13:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan, pihaknya sudah menunjuk anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Dolfie sebagai Ketua Panja.

Kemudian, anggota panja RUU PPSK yang terdiri dari 6 orang (PDI-P), 4 orang (Golkar), 4 orang (Gerindra), dan 3 (Nasdem), 3 orang (PKB), 3 orang (PKS), 2 orang (PAN), dan 2 orang (PPP).

"Jumlahnya ada 30, jadi ini yang akan berunding soal materi RUU PPSK, mungkin nanti sore jam 3 akan dimulai pembahasan RUU ini," kata Kahar dalam rapat bersama Menteri Keuangan, Menkop UKM, Menkumham, dan Menteri Investasi, Kamis.

Baca juga: Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tim panja dari pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK ini di antaranya yaitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu.

Kemudian, PLT Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi.

"Dan Deputi bidang perencanaan penanaman modal dari Kementerian Investasi, terakhir staf ahli bidang hukum dan hubungan kelembagaan dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Komunitas Fintech IFSOC: RUU PPSK Dibutuhkan untuk Payung Hukum Sektor Keuangan Digital

Dua DIM dalam RUU PPSK

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mengelompokkan dua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPSK yaitu pertama DIM terkait dengan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan.

Ia mengatakan, DIM ini sangat menentukan persepsi publik terutama para penabung dan investor terhadap kerangka stabilitas sistem keuangan dan peranan dari institusi-institusi seperti Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kemudian, DIM yang kedua terkait pengembangan dan penguatan industri atau sektor keuangan.

Sri Mulyani berharap pembahasan DIM secara keseluruhan relatif bisa disepakati untuk menunjukkan persamaan pandangan dengan DPR.

"Dalam DIM yang bersifat tetap dan perubahan redaksional, ini merupakan bagian yang sangat besar sehingga kami berharap kemajuan dan juga pembahasan akan sangat relatif bisa disepakati," ucap dia.

Baca juga: Bicara RUU PPSK, Sri Mulyani: Negara Bisa Maju Kalau Sektor Keuangan Kuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com