Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Fintech IFSOC: RUU PPSK Dibutuhkan untuk Payung Hukum Sektor Keuangan Digital

Kompas.com - 29/10/2022, 15:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif reformasi di sektor keuangan dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan, reformasi sektor keuangan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas klaster fintech yang semakin berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Diperlukan instrumen hukum yang relevan untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan saat ini, salah satunya merespons perkembangan teknologi. Semakin melebarnya jarak antara inklusi dan literasi keuangan menjadi tantangan dalam pengembangan sektor keuangan ke depan,” ujar Rudiantara, dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Perusahaan Fintech Perlu Gabung Ekosistem untuk Punya Dampak Signifikan

Rudiantara mengatakan, indeks inklusi keuangan di Indonesia juga masih relatif rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan rendah, dan rata-rata dunia.

Di sisi lain, jumlah penyelenggara fintech di Indonesia terus bertambah. Manfaat fintech juga semakin meluas.

Sebagai contoh dalam memperluas akses kredit dilihat dari tingkat penyaluran fintech lending yang telah mencapai Rp 436,12 triliun dengan nilai outstanding pinjaman Rp 47,23 triliun hingga Agustus 2022.

“Di sektor fintech, RUU PPSK dibutuhkan sebagai payung hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital yang lebih adaptif. RUU PPSK harus ditujukan untuk memperkecil jurang antara tingkat inklusi dan literasi keuangan yang saat ini semakin melebar, serta diarahkan untuk memperkuat aspek perlindungan konsume,” ungkap tegas mantan Menkominfo ini.

Baca juga: Ini Cara agar Bisnis Fintech Tetap Bertahan di Tengah Berbagai Tantangan

 


Terkait ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam RUU PPSK, Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, menjelaskan pentingnya pengaturan berbasis aktivitas dalam untuk menghilangkan sekat-sekat regulasi, dan menciptakan ekosistem fintech yang integratif.

“Pengaturan secara kelembagaan kurang fleksibel dengan perkembangan fintech yang saat ini berkembang secara pesat. Pengaturan berbasis aktivitas dibutuhkan agar proses perizinan ITSK juga dapat agile mengikuti perkembangan industri sektor keuangan dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation, dan hal ini membantu tercapainya keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen,” jelas Tirta.

Baca juga: Bicara RUU PPSK, Sri Mulyani: Negara Bisa Maju Kalau Sektor Keuangan Kuat

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com