JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, total tertanggung industri asuransi jiwa mencapai sebesar 80,85 juta orang sampai dengan kuartal III-2022
Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 28 persen secara tahunan atau sebanyak 17,7 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Peningkatan total tertanggung asuransi jiwa yang konsisten merupakan kabar positif. Meningkatnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi jiwa menjadi bekal untuk menghadapi kondisi yang penuh tantangan di masa yang akan datang," ujar dia dalam konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal III-2022.
Baca juga: AAJI: Asuransi Bakal Prioritaskan Klaim Korban Bencana Gempa Cianjur
Ia memerinci, dari total jumlah tertanggung sampai September 2022, sebanyak 25,97 juta orang adalah tertanggung perorangan.
Jumlah tertanggung perorangan tumbuh 33,5 persen secara tahunan dibanding periode yang sama tahun 2021.
Sedangkan, total tertanggung kumpulan tercatat berjumlah 54,88 juta orang pada triwulan ketiga ini.
"Jumlah tersebut tumbuh 25,6 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu," imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi menjabarkan, industri asuransi jiwa membukukan total pendapatan Rp 164,55 triliun sampai dengan September 2022.
Menurut Budi, pendapatan industri asuransi jiwa ini ditopang oleh tumbuhnya pendapatan premi dari kanal distribusi keagenan.
"Melandainya kasus harian Covid-19 memberikan dampak semakin meningkatnya aktivitas masyarakat. Begitu pula para tenaga pemasar asuransi jiwa yang semakin memiliki ruang gerak lebih luas untuk kembali melakukan kegiatan pemasarannya secara normal," terang dia.
AAJI mencatat, sampai dengan akhir September 2022, premi dari kanal distribusi keagenan tercatat meningkat 1,3 persen jadi Rp 44,10 triliun.
Selain itu, pendapatan juga disumbang oleh premi untuk asuransi kesehatan, premi asuransi tradisional, dan premi yang dibayarkan reguler, serta hasil investasi.
Baca juga: AAJI: Besaran Iuran Lembaga Penjamin Polis Tergantung Risiko yang Ditanggung Perusahaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.