Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Permudah Proses dan Syarat Urus Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil

Kompas.com - 24/11/2022, 16:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri kecil.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN maupun BUMD.

Baca juga: Proses Sertifikasi TKDN Industri Kecil Disederhanakan, Kemenperin: Gratis, 5 Hari Selesai

Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN industri kecil dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN industri kecil.

"Dengan terobosan ini, industri kecil bisa mendapatkan sertifikat TKDN dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: TKDN Ditargetkan Capai 50 Persen, Mentan SYL: Kementan Butuh Kerja Sama UMKM

Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.

Febri menjelaskan, rancangan Permenperin tersebut memiliki beberapa pokok substansi peraturan. Pertama, penghitungan nilai TKDN industri kecil dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.

Baca juga: Kemenperin Gandeng Kadin dan Astra, Hasilkan Transaksi Bisnis IKM Senilai Rp 100 Miliar


Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/material langsung dengan komposisi 24 persen dari nilai TKDN industri kecil, tenaga kerja langsung (10 persen), biaya tidak langsung pabrik dengan komposisi 4 persen, serta biaya untuk pengembangan 2 persen dari nilai TKDN.

Kedua, perusahaan industri kecil melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk. Namun, perhitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan pengepakan atau pengemasan.

Kemudian, perusahaan industri kecil yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Menperin melalui SIINas dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.

"Proses penerbitan sertifikat TKDN industri kecil dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," jelas Febri.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com