Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Masih Ada 11 Kabupaten di NTT Belum Dibayar

Kompas.com - 25/11/2022, 09:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kasus tumpahan minyak Montara

Insiden tersebut bermula dari tumpahan minyak Montara di Laut Timor, yang bersumber dari PTTEP Australasia sehingga menyebabkan kerugian secara material dan kematian pada 21 Agustus 2009. Selain itu, banyak para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011, dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

Sebagai informasi, pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021. Dengan begitu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.

Putusan pengadilan yang kedua pada 25 Oktober 2021, memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dari hasil negosiasi pada 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com