Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Filantropi RI Stagnan di "Doing Okay" Selama 2 Tahun, Perlu Ada Perbaikan Regulasi

Kompas.com - 26/11/2022, 15:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Perubahan regulasi dan kebijakan filantropi dan nirlaba

Regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah belum menjadi 'enabling environment' dalam pengembangan berbagai inisiatif warganya untuk berbuat baik

Laporan itu menunjukkan bahwa pendanaan asing dan pendanaan pemerintah untuk sektor sosial secara proporsional menurun antara tahun 2020 dan 2022. Pada 2020 porsi pendanaan asing 49 persen dan di 2022 porsinya menjadi 42 persen, serta pendanaan pemerintah dari 6 persen di 2020 menjadi 2 persen di 2022.

Sementara, pendanaan dari sumber dalam negeri yakni perorangan, yayasan, dan perusahaan meningkat 10 persen. Para organisasi filantropi atau nirlaba meyakini bahwa tingkat pendanaan dalam negeri masih rendah dan masih terdapat ruang untuk peningkatan donasi.

Menurut Hamid, perlu adanya perbaikan regulasi untuk bisa mendorong pendanaan kegiatan filantropi atau nirlaba, sebab regulasi Indonesia saat ini sulit dipahami dan diterapkan karena sebagian regulasi yang mengatur organisasi dan kegiatan sosial sudah tergolong usang.

Ia mencontohkan, seperti Undang-Undang 9 Tahun 1961 yang menjadi rujukan utama kegiatan filantropi sulit dipahami karena sebagian pasalnya sudah tidak sesuai lagi dengan konteks kegiatan filantropi saat ini. Hal ini juga berdampak pada penerapannya yang sulit dan tidak konsisten.

Misalnya, mekanisme perijinan yang diterapkan dalam regulasi tersebut tidak bisa diterapkan untuk penggalangan bantuan bagi korban bencana yang membutuhkan kecepatan. Sebagian pasalnya juga tidak relevan dengan kegiatan filantropi dan penggalangan donasi digital yang diterapkan oleh sebagian besar lembaga filantropi/nirlaba di Indonesia.

Hal ini juga berdampak pada implementasi regulasi yang rumit dan inkonsisten dalam penegakannya.

"Karena itu, regulasi ini sudah mendesak untuk direvisi atau diganti karena terbukti menghambat warga untuk berbuat baik melalui kegiatan berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan," paparnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com