Barang impor yang memiliki unsur pornografi, obat-obatan terlarang, hewan, dan senjata api termasuk ke dalam barang yang dilarang masuk.
Baca juga: Tekan Emisi Karbon, BCA Tanam 1.000 Bibit Pohon Durian di Gunung Sasak
Dikutip dari laman bcbekasi.beacukai.go.id, jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:
Kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
Baca juga: Maksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenperin Permudah Aturan Verifikasi TKDN
Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
Kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan.
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu impor, tujuan, manfaat, dan jenis-jenisnya. Kegiatan impor adalah perdagangan antar-negara lumrah dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.