Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Impor: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya

Kompas.com - 30/11/2022, 00:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Impor adalah salah satu kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan antar-negara. Kegiatan impor memiliki peranan yang sangat penting dan berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi. 

Apa itu impor

Secara sederhana, apa yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri. Kebalikan dari impor adalah ekspor, yaitu kegiatan menjual produk barang atau jasa ke luar negeri. 

Dikutip dari Investopedia, impor adalah barang atau jasa yang dibeli oleh satu negara yang diproduksi di negara lain.

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BCA dengan Kartu dan Tanpa Kartu

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arti impor adalah pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor.

Sementara dikutip dari Gramedia.com, impor adalah suatu aktivitas atau kegiatan memasarkan produk barang dari daerah pabean atau membeli suatu produk barang dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri.

Sedangkan transaksi impor adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Super Mikro jadi 3 Persen

Bisa dikatakan, impor adalah kegiatan yang melibatkan dua negara diwakili oleh kepentingan antar dua negara tersebut.

Pada umumnya, pembelian barang impor adalah barang-barang yang tak bisa diproduksi di dalam negeri.

Sebagai contoh, Indonesia merupakan negara yang tidak memiliki produk gandum. Maka, agar bisa memenuhi kebutuhan gandum di dalam negeri, Indonesia harus mendatangkan produk gandum dari negara lain (impor gandum).  

Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. 

Impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri.KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri Impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri.

Tujuan dan manfaat impor

Salah satu tujuan utama dari kegiatan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tujuan lain dari kegiatan impor adalah meningkatkan neraca pembayaran dan mengurangi adanya keluar devisa pada negara lain.

Kegiatan impor juga bermanfaat untuk meningkatkan potensi pada suatu negara. Kegiatan impor bermanfaat untuk memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan oleh suatu negara karena faktor geografis dan sebagainya.

Baca juga: Kalah Gugatan soal Nikel di WTO, Indonesia Akan Terus Jalankan Hilirisasi

Selain itu, kegiatan impor bermanfaat untuk memperoleh bahan baku dan teknologi modern. Secara tidak langsung, kegiatan impor akan mendukung stabilitas negara.

Dengan demikian, tiga tujuan kegiatan impor adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran.
  • Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.

Perlu diketahui, tidak semua produk atau barang diperbolehkan masuk sebagai barang impor. Pihak Direktorat Bea Cukai telah menetapkan peraturan yang memperbolehkan dan melarang masuknya barang impor.

Barang impor yang memiliki unsur pornografi, obat-obatan terlarang, hewan, dan senjata api termasuk ke dalam barang yang dilarang masuk.

Baca juga: Tekan Emisi Karbon, BCA Tanam 1.000 Bibit Pohon Durian di Gunung Sasak

Jenis-jenis impor

Dikutip dari laman bcbekasi.beacukai.go.id, jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:

1. Impor untuk dipakai

Kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

2. Impor sementara

Kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.

3. Impor angkut lanjut atau terus

Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.

Baca juga: Maksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenperin Permudah Aturan Verifikasi TKDN

4. Impor untuk ditimbun

Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.

5. Impor untuk re-ekspor

Kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu impor, tujuan, manfaat, dan jenis-jenisnya. Kegiatan impor adalah perdagangan antar-negara lumrah dilakukan. 

Apa yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri.pixabay.com Apa yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com