Setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 4 November 2022, SIG telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Desember 2022 untuk melakukan aksi korporasi, berupa penambahan modal terbatas dengan cara menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 51,01 persen, pemerintah akan ambil bagian dalam aksi korporasi, dengan melakukan inbreng atas saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Semen Baturaja (Persero) TBK (SMBR). Yakni, sebanyak 7.499.999.999 saham Seri B atau mewakili 75,51 persen dari seluruh modal di tempatkan dan disetor penuh dalam SMBR.
Sementara untuk pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik, bakal disetorkan dalam bentuk tunai. Di mana dalam transaksi inbreng yang dilakukan, bakal membuat SIG menjadi pemegang saham mayoritas pada SMBR dan memiliki posisi strategis.
Bergabungnya SMBR menjadi bagian dari SIG, akan memperkuat posisi perusahaan BUMN semen melalui kelancaran penyediaan dan distribusi pasokan semen, serta beragam solusi bahan bangunan lainnya yang memadai untuk kebutuhan pembangunan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional.
Adapun dalam langkah integrasi yang dilakukan tersebut, diprediksi akan memberikan nilai tambah melalui efisiensi dan sinergi mencapai Rp1,65 triliun, selama tahun 2022 hingga 2026.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.